⌂ Beranda News Polres Jakarta Pusat Tangkap 14 Pengedar Obat Keras Ilegal, Sita Ribuan Butir

Polres Jakarta Pusat Tangkap 14 Pengedar Obat Keras Ilegal, Sita Ribuan Butir

Polres Jakarta Pusat Tangkap 14 Pengedar Obat Keras Ilegal, Sita Ribuan Butir
Polisi evakuasi pelaku narkoba usai dikepung massa di Ciledug
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 14 orang yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di sejumlah wilayah Jakarta Pusat.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang.

>>> Jerman Hajar Curacao 7-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Dalam operasi yang berlangsung selama bulan Mei 2026, polisi menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat.

Para tersangka yang diamankan memiliki inisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.

Dari total kasus yang diungkap, enam kasus terjadi di Tanah Abang, tiga kasus di Menteng, satu kasus di Sawah Besar, dan dua kasus lainnya di Jakarta Barat.

>>> PDIP Rencanakan Pengembangan Istana Gebang Blitar Menjadi Kawasan Digital

Modus dan Ancaman Hukuman

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan polisi terus melakukan pengembangan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukumannya berupa penjara antara 5 hingga 12 tahun.

>>> Masalah Penerbangan Hambat Timnas Uruguay Jelang Laga Piala Dunia 2026

Kapolres menegaskan bahwa obat keras harus digunakan sesuai aturan dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Peredaran tanpa izin sangat membahayakan keselamatan warga.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru