⌂ Beranda News KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, DPR Minta Rp5 Triliun

KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, DPR Minta Rp5 Triliun

KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, DPR Minta Rp5 Triliun
Gedung DPR RI dan KPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp762,30 miliar untuk tahun 2027.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

>>> Prodia Digital Luncurkan Fitur Pembayaran U-aang Bersama blu by BCA Digital

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pagu indikatif KPK untuk tahun 2027 ditetapkan senilai Rp1,23 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp349 miliar atau 22 persen dibandingkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2026.

Penurunan anggaran tersebut berdampak pada sejumlah program kerja yang telah direncanakan oleh KPK.

Pagu indikatif ini rencananya akan digunakan untuk membiayai program dukungan manajemen serta pelaksanaan tugas dan fungsi teknis pada kedeputian pencegahan dan penindakan.

>>> Investor Asing Borong Saham GOTO, Manajemen Siapkan Rencana Buyback Rp 3,5 T

Usulan tambahan anggaran diajukan untuk memaksimalkan kinerja lembaga. Setyo Budiyanto mengaitkan permintaan ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan 'berapapun yang dibutuhkan'.

Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan nominal usulan tambahan anggaran yang dinilai terlalu sedikit.

Ahmad Sahroni menyarankan agar KPK memanfaatkan pernyataan Presiden secara maksimal dengan mengajukan tambahan anggaran hingga Rp5 triliun. Tujuannya agar anggaran KPK setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proyeksi anggaran tambahan Rp762,30 miliar dari KPK sudah diperhitungkan secara matang dan dianggap cukup untuk mengakomodasi kegiatan program kerja instansi.

>>> Media Vietnam Soroti Dampak Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Terkait kebutuhan dana eksternal lainnya di luar program kerja teknis, Ketua KPK menambahkan bahwa mekanisme pengajuannya akan disalurkan melalui jalur kedinasan yang berbeda.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru