Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
>>> Bank Sampoerna Luncurkan Deposito Digital, Targetkan Milenial dan Investor Pemula
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kematian tidak wajar pada Selasa (16/6). Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Iya benar korban diduga diperkosa ayah kandungnya," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi, Rabu (17/6/2026).
Kejadian bermula saat korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Keluarga segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat.
>>> Serangan DDoS terhadap Organisasi di Indonesia Melonjak 62 Persen
Setelah menjalani perawatan medis di Puskesmas Kolakaasi, nyawa korban tidak tertolong. Kecurigaan keluarga pun muncul dan melapor ke polisi.
"Kami melakukan penyelidikan dan mengarah terhadap pelaku. Pelaku langsung diamankan saat itu juga," ungkap Riswandi.
>>> Portugal vs RD Kongo Buka Laga Hari Kedelapan Piala Dunia 2026
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.