Tim kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengalami perubahan. Pengacara Krisna Murti menyatakan bahwa Sony telah mencabut kuasa terhadap Elza Syarief.
Krisna Murti mengaku mendapat kabar dari keluarga Sony pada Senin (15/6/2026) mengenai pemutusan kerja sama hukum tersebut.
>>> Jadwal Macau Open 18 Juni 2026: Tujuh Wakil Indonesia Siap Bertarung
Ia belum mengetahui motif di balik keputusan itu.
"Saya diberikan kabar oleh keluarganya Pak Sony sehubungan dengan adanya Elza Syarief dicabut kuasanya pada hari Senin," ujar Krisna Murti.
Ia menjelaskan bahwa kantor hukumnya dan kantor Elza Syarief beroperasi secara terpisah. Penanganan administrasi kuasa dilakukan secara individual.
"Kita dikasih kabarnya hari Senin, perihalnya gimana saya belum tahu alasannya dicabutnya karena apa. Kantor kita masing-masing dikasih kuasanya.
Cuman diberitahukan oleh keluarga hari Senin, Elza resmi dicabut kuasanya oleh Pak Sony," kata Krisna Murti.
Pernyataan ini sekaligus merespons klaim Elza Syarief yang sebelumnya menyatakan mundur karena menilai Sony tidak jujur. Krisna Murti mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut.
"Saya terkejut dengan pernyataannya Bu Elza.
>>> Alfamart Hadirkan Banyak Promo Menarik Periode 16 Hingga 30 Juni 2026
Karena kita terima kuasanya bareng, hari Rabu Pak Sony ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kamis Pak Sony diperiksa, saya dengan Bu Elza mendampingi sama-sama.
Semua sudah dituangkan di dalam BAP," ujarnya.
Krisna Murti juga heran dengan penilaian Elza mengingat pertemuan mereka dengan Sony hanya berlangsung singkat. "Bu Elza baru ketemu dengan Pak Sony baru dua jam, sama-sama dengan saya.
Kenapa Bu Elza bisa bicara begitu, saya bingung. Bu Elza nggak pernah ketemu lagi dengan Pak Sony, cuma dua jam ketemunya hari itu juga," tambahnya.
Sebelumnya, Elza Syarief menyatakan mundur karena kecewa terhadap sikap kliennya, meski awalnya berniat memberikan bantuan hukum secara gratis.
Ia menyebut Sony tidak jujur dalam memberikan keterangan.
>>> Estimasi Biaya Tol dan BBM Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda Brio
Pencabutan kuasa ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru yang diduga memengaruhi penentuan lokasi SPPG.