Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sementara kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada Kamis (18/6/2026).
Kedua entitas tersebut diduga melakukan penipuan investasi saham serta menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin resmi.
>>> Danantara dan BP BUMN Targetkan Merger Asuransi IFG Selesai 2026
Penghentian operasional ini dipicu oleh aduan mengenai modus investasi sekuritas palsu dan penawaran pelunasan utang kartu kredit yang melanggar hukum.
Satgas PASTI langsung memblokir situs web serta aplikasi milik kedua perusahaan demi melindungi masyarakat.
Modus Operandi Universal Peak
Universal Peak mencatut nama entitas Colorado bernama Universal Peak Investment Inc agar terlihat legal, padahal tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan ini menjaring dana melalui skema deposit dan membagikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggotanya.
Selain tidak terdaftar di OJK, kegiatan usaha Universal Peak terbukti tidak selaras dengan perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Aplikasi mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Praktik Ilegal BAFI Group Indonesia
BAFI Group Indonesia menggunakan modus penawaran konsultasi bagi nasabah yang gagal bayar pinjol.
Praktik ilegal ini dilakukan dengan cara mengarahkan korban untuk sengaja tidak membayar utang, lalu mendaftarkan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.
>>> Jasa Marga Catat Kepadatan di Sejumlah Tol Arah Jakarta Pagi Ini
Perusahaan kemudian mengambil keuntungan dari sebagian dana pinjaman baru yang cair dengan janji sepihak akan mengurus seluruh utang korban.
Meskipun mengklaim berizin resmi di OJK dalam promosinya, hasil verifikasi menunjukkan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari regulator manapun dan melanggar izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Langkah Hukum dan Pelaporan
Satgas PASTI kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memulai proses peradilan pidana.
Penyelidikan lebih lanjut akan diarahkan pada pengumpulan bukti kerugian para nasabah.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat.
Laporan juga dapat disampaikan melalui situs SIPASTI di sipasti. ojk.
go. id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta surat elektronik di konsumen@ojk.
>>> Unesa Buka Lowongan 90 Formasi Tenaga Kependidikan Waktu Tertentu
go. id.
