⌂ Beranda News Hakim Vonis Enam Terdakwa Korupsi Investasi TaniHub

Hakim Vonis Enam Terdakwa Korupsi Investasi TaniHub

Hakim Vonis Enam Terdakwa Korupsi Investasi TaniHub
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara dan denda kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub pada Kamis (18/6/2026).

Putusan tersebut diambil karena hakim menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatan pidana para terdakwa.

>>> Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Pangkas Biaya Operasional hingga 88 Persen

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta.

Rinciannya terdiri dari pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta, tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta, serta investasi PT MDI sebesar USD 20 juta.

Kerugian tersebut didasarkan pada sejumlah fakta hukum, termasuk penurunan nilai investasi menjadi setara USD 419 per 30 September 2023, piutang fiktif Rp359,9 miliar, piutang tak tertagih Rp693,4 miliar, kerugian operasional Rp437,5 miliar pada 2020, pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil, serta proses PKPU TaniHub Group.

"Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar 25 juta US Dollar," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim menambahkan bahwa seluruh bukti dan pertimbangan yang dihadirkan di persidangan telah sah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar hakim.

Setelah pembacaan amar putusan selesai, majelis hakim langsung memerintahkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

>>> Gubernur Bangka Belitung Jamin Hak Pegawai Tetap Cair Tepat Waktu

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sementara dari pihak terdakwa, hanya William Gozali yang langsung menyatakan banding dan lima terdakwa lainnya memilih pikir-pikir.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru