Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua kurir narkoba di sebuah kontrakan di Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (16/6/2026) sore.
Kedua tersangka bernama Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani. Polisi menyita lima paket ganja dari tangan mereka.
>>> Lembaga Keuangan Global Tunda Proyeksi Pemangkasan Suku Bunga Fed
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim yang dipimpin Kasubdit II Dittipidnarkoba Kombes Awaluddin melakukan pengamatan dan profilisasi sebelum penyergapan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan petugas melihat gerakan mencurigakan kedua orang tersebut.
"Tim kemudian melakukan survailence untuk mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi dan saat itu terlihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Petugas mengejar dan meringkus keduanya di lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan barang haram tersebut.
>>> BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah
"Ada dua orang yang dicurigai untuk melakukan transaksi di kontrakan Opung Hercules di Koja Jakarta Utara DKI Jakarta, sehingga kedua pelaku tersebut kami amankan," imbuh Brigjen Eko Hadi.
Berdasarkan interogasi awal, kedua kurir mengaku membawa ganja atas perintah seorang pengendali berinisial A. Barang bukti masing-masing diangkut dari wilayah Bogor dan Bandar Lampung.
Salah satu pelaku mengambil paket ganja di depan sebuah kampus di Kota Bandar Lampung pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atas instruksi A, lalu bergerak menuju Bekasi.
Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil dikirimkan ke penerima di wilayah Jakarta Utara.
>>> Apple Berencana Naikkan Harga Perangkat Akibat Krisis Memori Global
Saat ini, polisi masih memeriksa kedua pelaku secara intensif untuk mengembangkan jaringan narkoba tersebut.