⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6) pagi.

Penangkapan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

>>> AS vs Australia Perebutkan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

Kedua tersangka langsung dibawa ke markas kepolisian.

Dokter Tifa terpaksa melanjutkan ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari dalam ruangan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi penangkapan kliennya beserta dokter Tifa yang berlangsung hampir bersamaan sekitar pukul 07.00 WIB.

Ia menyebarkan siaran pers yang meminta para tokoh dan aktivis datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.

Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa informasi penahanan Roy Suryo didapatkan langsung dari istri kliennya.

Pihak kuasa hukum juga langsung berkoordinasi dengan tim pembela tersangka lain setelah mengetahui dokter Tifa turut ditangkap.

Anggota tim kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar, membenarkan upaya paksa oleh pihak kepolisian terhadap kliennya pada pagi hari tersebut.

>>> Milan Aktifkan Kontra-Opsi, Camarda Kembali ke San Siro

Tim Pembela dr Tifa menjelaskan bahwa sang dokter diamankan petugas di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat bersiap menghadapi perangkat komputer untuk keperluan akademis.

Kondisi pemeriksaan di kepolisian memaksa pelaksanaan ujian pascasarjana dokter Tifa dialihkan ke ruang interogasi menggunakan fasilitas laptop yang dibawanya.

Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 FKUI dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya.

Perwakilan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus, menyatakan kekecewaan terhadap prosedur penangkapan. Ia menilai kliennya selalu bersikap kooperatif selama proses wajib lapor.

Petrus Selestinus menuding adanya desakan kekuatan luar yang memengaruhi independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tuduhan ijazah palsu ini.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6) menyatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.

>>> MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia pada Review 2026

Pihak kepolisian saat itu menjadwalkan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan guna persiapan penyusunan dakwaan sidang.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru