⌂ Beranda News Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Turun pada 19 Juni 2026

Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Turun pada 19 Juni 2026

Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Turun pada 19 Juni 2026
Harga Emas Antam 14 Juni 2026
A A Ukuran Teks16px

Ukuran berikutnya memiliki nilai jual Rp 5.294.000 dengan nilai buyback yang dipatok sebesar Rp 4.964.000.

Untuk pecahan menengah, harga jual emas UBS berada di angka Rp 13.079.000 dengan nilai buyback Rp 12.412.000.

Ukuran di atasnya dilepas dengan harga jual Rp 26.022.000 dan buyback sebesar Rp 24.824.000.

Emas UBS dengan volume lebih besar ditawarkan dengan harga jual Rp 64.927.000 dan nilai buyback Rp 61.756.000.

Sedangkan varian berikutnya dijual seharga Rp 129.587.000 dengan buyback senilai Rp 123.513.000.

Tiga ukuran terbesar untuk emas UBS masing-masing memiliki harga jual Rp 259.072.000 dengan nilai buyback Rp 247.026.000.

Kemudian harga jual Rp 647.490.000 dengan buyback Rp 614.516.000, serta varian tertinggi dipasarkan Rp 1.293.459.000 dengan buyback Rp 1.229.033.000.

Ketentuan Pajak Penghasilan Transaksi Buyback

Setiap transaksi buyback emas tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dibebankan adalah sebesar 1,5 persen.

Potongan pajak ini akan langsung diambil dari total nilai transaksi yang diperoleh nasabah pada saat eksekusi buyback berjalan.

Terkait pemenuhan dokumen, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK. 03/2022 mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Regulasi ini menetapkan bahwa NIK kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui aturan tersebut, setiap pelanggan yang melakukan transaksi diwajibkan untuk memastikan validitas data identitas mereka.

>>> Hartadinata Abadi Melesat 115 Peringkat dalam Fortune Southeast Asia 500

Kelengkapan dan kesesuaian NIK menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses transaksi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru