⌂ Beranda News Bareskrim Ungkap Frans Antony Angkut Uang Fredy Pratama ke Thailand

Bareskrim Ungkap Frans Antony Angkut Uang Fredy Pratama ke Thailand

Bareskrim Ungkap Frans Antony Angkut Uang Fredy Pratama ke Thailand
Ilustrasi uang hasil narkoba
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aksi Frans Antony yang mengangkut uang hasil bisnis narkotika jaringan gembong Fredy Pratama dari Indonesia ke Thailand sejak tahun 2017 hingga 2023.

Informasi mengenai penyelundupan dana senilai minimal Rp1 miliar per pengiriman tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026).

>>> Timnas Inggris Bungkam Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

"Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah 1 miliar rupiah," ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Aliran dana haram tersebut dikirim dengan intensitas tinggi, yakni berkisar dua sampai tiga kali dalam sebulan.

Secara akumulatif, aktivitas pengangkutan uang ilegal ke luar negeri tersebut diperkirakan telah terjadi sebanyak 168 kali.

Modus Pengiriman Uang

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan jaringan penukaran uang tidak resmi. Tidak hanya itu, sindikat ini juga mulai merambah ke sektor digital untuk menyamarkan jejak transaksi mereka.

"Menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan 1.000 Dolar Singapura, di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia," jelas Eko.

Polisi menambahkan bahwa penggunaan instrumen keuangan modern menjadi strategi bagi kelompok ini. Hal itu dilakukan guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang saat memindahkan dana lintas negara.

"Untuk memudahkan penyeberangan uang ilegal tersebut, sindikat tersebut juga menggunakan crypto currency," imbuh dia.

>>> Coca-Cola Semarakkan Piala Dunia 2026 dengan Berbagai Aktivasi di Indonesia

Penyidikan lebih lanjut memperlihatkan peran Frans Antony yang juga menampung dana tunai dari kaki tangan Fredy Pratama lainnya bernama Kosnadi Irwan alias Uncle.

Frans tercatat menerima modal hasil penjualan narkoba dari Uncle yang kini berstatus terpidana sebanyak dua kali dengan total mencapai 1.200.000 Dolar Singapura.

Transaksi pertama sebesar 400.000 Dolar Singapura dilakukan pada 4 November 2019, sedangkan pasokan kedua senilai 800.000 Dolar Singapura diserahkan pada 31 Agustus 2020.

"Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Freddy Pratama," tutur Eko.

Selain menggunakan metode pengiriman fisik dan digital, tersangka memanfaatkan rekening pihak ketiga untuk memuluskan sirkulasi uang tersebut.

Frans memakai tiga rekening bank atas nama adik kandungnya, Steven Antony, yang saat ini juga telah dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.

>>> Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2

"Penguasaan rekening ini diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri," pungkasnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru