Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan mediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia.
Mediasi berlangsung di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, pada Jumat, 19 Juni 2026.
>>> Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Buruk 10 Laga Tanpa Gol di Turnamen Besar
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026.
Kasus ini melibatkan para buruh di perusahaan industri garmen tersebut.
Tawaran Kompensasi Baru
Dalam forum mediasi yang mempertemukan manajemen dan serikat pekerja, perusahaan menawarkan peningkatan kompensasi. Afriansyah Noor mengimbau kedua belah pihak untuk mengutamakan dialog.
>>> Disdik Jabar Minta Maaf Atas Gangguan Sistem PCMB 2026
Perusahaan mengajukan perbaikan perhitungan hak pekerja menjadi satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya 0,5 kali. Tawaran ini diminta untuk dipertimbangkan dengan matang oleh para pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan ratusan pekerja terdampak untuk memikirkan tawaran baru tersebut. Namun, penyelesaian melalui jalur regulasi tetap terbuka jika kesepakatan tidak tercapai.
Afriansyah Noor menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku masih tersedia. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen memantau perkembangan kasus ini.
>>> Pria Berbusana Kebaya di Kirab 1 Suro Mangkunegaran Tuai Kontroversi
Mereka akan menjaga komunikasi antara buruh dan manajemen untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai undang-undang.