Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan 21 pelaku yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Ribuan paket sabu-sabu turut disita sebagai barang bukti.
Penangkapan berskala besar ini dilakukan sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.
>>> Jadwal Siaran Langsung Moto3 dan Moto2 Ceko 2026 di Vidio
Dari 21 tersangka, 12 orang berperan sebagai pengedar, 5 orang sebagai pemakai, dan 4 orang sebagai perantara transaksi.
Wakapolres Cilegon Kompol Ridzky Salatun menyatakan para pelaku telah ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah diuji laboratorium di Puslabfor Polri.
"Pengungkapan kasus selama periode Mei-Juni 2026 diperkirakan menyelamatkan 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Ridzky Salatun, Jumat (19/6/2026).
Satu tersangka perempuan berinisial ML turut diamankan. Ia diduga sebagai penghubung distribusi narkoba antara Jakarta dan Cilegon.
>>> Ancol Sesuaikan Jam Operasional Selama Libur Sekolah
"Perempuan itu adalah ML, ini adalah perantara gudang di mana BB yang kami amankan sebanyak 763,05 gram bruto dengan jumlah paket 330 paket dan juga ekstasi 371 butir," jelasnya.
Polisi menelusuri rekam jejak finansial jaringan ini melalui rekening pribadi ML. Hasil analisis dokumen perbankan menunjukkan perputaran uang mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan.
"Ini kasus bagus karena pelaku masih menggunakan rekening atas nama pribadi.
Kami dapat rekening koran, kami lihat aliran dananya dan diakui mencapai lebih dari 1 miliar," ujar Kompol Ridzky.
>>> Jonathan David Cetak Hattrick, Bawa Kanada Hajar Qatar 6-0
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai senilai Rp84 juta dari tangan tersangka ML. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berjalan.