Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pelaku usaha yang melanggar terancam sanksi kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.
>>> Zelenskyy Ancam Rusia, Jokowi Instruksikan PSI Kawal Prabowo
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap isu adanya penjualan Minyakita yang menembus Rp22.000 per liter di pasaran.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog langsung melakukan inspeksi ke Pasar Palmerah pada Kamis (18/6).
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan pedagang yang menjual Minyakita seharga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.
"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ujar Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangan yang dikutip Jumat (19/6/2026).
Moga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan label dan harga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat larangan keras mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.
"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter," tambah Moga.
Skema tata niaga komoditas ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation.
Aturan tersebut mematok harga Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1, Rp14.000 per liter ke distributor 2, Rp14.500 per liter ke pengecer, hingga HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.
"Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Moga.
>>> Polres Pelalawan Bekuk Perampok Sadis di Bandar Sei Kijang
Instruksi pengawasan berkala juga telah diberikan kepada dinas perdagangan di seluruh Indonesia untuk meredam potensi pelanggaran hukum oleh pengecer nakal.