Jakarta - Langganan Strava Premium kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan berbayar, bukan untuk aktivitas olahraga pengguna.
>>> Perbandingan Kamera Oppo Find X9s vs iPhone 17 Pro, Mana yang Lebih Cakep?
Seorang warga menunjukkan aplikasi Strava usai berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Pemerintah menegaskan PPN dikenakan pada layanan digital premium, bukan pada aktivitas olahraga pengguna.
Pengguna yang memanfaatkan fitur gratis tidak terdampak kebijakan pemungutan PPN PMSE.
>>> Setelah 20 Tahun, Tiada Lagi Wakil Asia di 16 Besar Piala Dunia
Aplikasi Strava ditampilkan di telepon seluler. Strava menjadi salah satu perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.
Sejumlah warga berolahraga di kawasan GBK.
>>> Argentina 'Disiksa' Tanjung Verde, Scaloni Pengin Laga Cepat-cepat Kelar
Hingga Mei 2026, penerimaan negara dari PPN PMSE telah mencapai sekitar Rp40,55 triliun dari berbagai layanan digital.
