Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang kembali marak.
Langkah penanganan ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi bersama Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa insiden tersebut melibatkan data lama.
Meski bersumber dari kebocoran masa lalu yang diangkat kembali, pemerintah tetap menjalankan proses investigasi mendalam.
Pihaknya juga menindaklanjuti sejumlah situs internet yang teridentifikasi memfasilitasi aktivitas perdagangan data pribadi tersebut.
Tindakan pemblokiran akses diterapkan terhadap berbagai platform digital yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau agar tidak ikut menyebarluaskan informasi privat milik orang lain di ruang digital.
Penyebaran data tanpa dasar yang sah memiliki ancaman sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
