Kementerian Komunikasi dan Digital didorong agar memperkuat sistem perlindungan konsumen dalam ranah transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara atau Jagalah Warga ketika melakukan audiensi resmi.
Kerentanan Konsumen di Sektor Digital
Koordinator Koalisi Jagalah Warga, Halili Hasan, menyatakan bahwa maraknya kasus penipuan membuktikan adanya celah perlindungan bagi masyarakat.
Menurutnya, korban penipuan digital sering kali kembali dirugikan ketika berhadapan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak seimbang.
Hal tersebut membuat warga rentan mengalami reviktimisasi atau menjadi korban kembali dalam sistem transaksi modern.
Skala Kejahatan Bersifat Industrial
Anggota koalisi, Saidiman Ahmad, mengutip riset Global Anti-Scam Alliance yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia pernah terpapar penipuan.
Angka persentase itu merepresentasikan sekitar 120 hingga 130 juta penduduk yang menjadi sasaran kejahatan siber dalam setahun terakhir.
Skala kasus yang masif ini menunjukkan bahwa penipuan digital kini telah berkembang menjadi masalah berskala industrial.
Koalisi menyarankan pelibatan pihak ketiga yang independen untuk bertindak sebagai penengah netral saat terjadi perselisihan konsumen.
Mekanisme verifikasi tersebut dapat memanfaatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik demi memperkuat keandalan bukti transaksi digital.
