Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membentuk program bernama SPARTA untuk melindungi anak dari kecanduan internet.
Langkah ini selaras dengan misi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengamankan anak-anak dari adiksi dunia digital.
Ketua LPAI Prof Dr Seto Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah terkait perlindungan anak.
SPARTA sendiri merupakan singkatan dari Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga.
Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat di lingkungan terkecil agar saling berdialog dan mengawasi tumbuh kembang anak.
Melalui kegiatan tersebut, anak-anak diharapkan dapat kembali memainkan berbagai jenis permainan tradisional.
Meski demikian, internet tetap dinilai tidak sepenuhnya buruk jika dimanfaatkan secara positif untuk membangun keterampilan.