Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto melibatkan penggunaan Lawful Interception Management System.
Sistem tersebut awalnya dirancang untuk mendukung penegakan hukum.
Mengenal LIMS dan Cara Kerjanya
Lawful Interception Management System merupakan sistem pengelolaan penyadapan untuk intersepsi komunikasi oleh lembaga berwenang.
Teknologi ini memungkinkan operator telekomunikasi menyerahkan informasi komunikasi kepada penegak hukum.
Proses intersepsi terbagi menjadi dua kategori utama, yakni isi komunikasi serta informasi terkait aktivitas komunikasi.
Penyadapan berbasis jaringan ini dapat dilakukan tanpa memasang aplikasi mata-mata pada ponsel target.
