⌂ Beranda Tren Jadwal Pencairan THR 2026 bagi ASN dan Pekerja Swasta Jelang Idul Fitri

Jadwal Pencairan THR 2026 bagi ASN dan Pekerja Swasta Jelang Idul Fitri

Jadwal Pencairan THR 2026 bagi ASN dan Pekerja Swasta Jelang Idul Fitri
Uang Rupiah
A A Ukuran Teks16px

Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh pekerja menjelang perayaan Idul Fitri. Dana tersebut biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran, seperti belanja kebutuhan rumah tangga, persiapan mudik, maupun kegiatan bersama keluarga.

Pemerintah dan perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepastian jadwal pencairan THR setiap tahun selalu menjadi perhatian bagi aparatur negara maupun pekerja swasta.

Penerima THR di Indonesia

THR merupakan pendapatan non-upah yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian tunjangan ini telah diatur dalam regulasi pemerintah sehingga wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.

Pihak yang berhak menerima THR meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Pekerja swasta baik tetap maupun kontrak

Bagi pekerja di sektor swasta, THR juga berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Perkiraan Jadwal THR ASN 2026

Pemerintah biasanya menyalurkan THR untuk aparatur negara menjelang awal Ramadan. Pada tahun 2026, pencairan THR ASN diperkirakan dimulai pada minggu pertama Ramadan.

Jika awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran THR bagi aparatur negara diperkirakan berlangsung pada periode 19 hingga 26 Februari 2026.

Penerima THR ASN mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima manfaat pensiun.

Penyaluran dana dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Jadwal Pembayaran THR Pekerja Swasta

Untuk pekerja swasta, pembayaran THR dilakukan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari Editor:: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM