⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Baru
News

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Baru

Polisi menunjukkan barang bukti obat keras ilegal di Muara Baru
Polisi menunjukkan barang bukti obat keras ilegal di Muara Baru
A A Ukuran Teks16px

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya membekuk dua pengedar obat keras ilegal di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (7/6/2026).

Kedua pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol, hexymer, trihexy, dan mersi. Sasaran mereka adalah para nelayan serta anak buah kapal (ABK) di wilayah pesisir Jakarta Utara.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap dua tersangka berinisial N dan RR di sebuah kios di Muara Baru. Dari lokasi, petugas menyita total 23.284 butir obat keras ilegal.

Barang bukti meliputi tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan mersi riklona clonazepam. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi serta satu unit telepon genggam.

Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Hal ini karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat pesisir dan nelayan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie menambahkan, penyidik saat ini melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran sediaan farmasi tidak memenuhi standar mutu.

📰 Update Terbaru