Motif Dendam
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, penyidik kepolisian mengungkap adanya motif dendam yang melatarbelakangi aksi pidana tersebut.
Pelaku MS merasa kerap diperas oleh korban. "Korban dan pelaku adalah teman satu profesi jualan cilok.
Korban kerap meminjam uang kepada pelaku dan mengancam apabila tidak diberikan," ujar Kapolresta Tangerang.
Kombes Andi menjelaskan situasi hubungan kerja antara korban dan pelaku yang baru tinggal bersama di dalam satu kontrakan tersebut.
"Karena korban merasa senior dalam profesi tersebut, sedangkan pelaku baru beberapa hari kerja dan bergabung di kontrakan tersebut," tuturnya.
Tekanan psikologis akibat ancaman yang berulang dari korban memicu tindakan nekat dari bapak dan anak tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di markas kepolisian dan dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana.
>>> XLSmart Targetkan Jaringan 5G Jangkau 88 Kota Akhir 2026
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," katanya.
