⌂ Beranda News Polisi Tangkap Dua Siswa SMK Pembacok Pelajar di Palmerah, Terancam Kehilangan KJP Plus
News

Polisi Tangkap Dua Siswa SMK Pembacok Pelajar di Palmerah, Terancam Kehilangan KJP Plus

Polisi menangkap dua siswa SMK pelaku pembacokan di Palmerah
Polisi menangkap dua siswa SMK pelaku pembacokan di Palmerah
A A Ukuran Teks16px

Aparat Polsek Palmerah menangkap dua siswa SMK berinisial AS dan MF.

Mereka terbukti melakukan pembacokan terhadap seorang pelajar berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi.

Kedua pelaku diringkus saat sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6). Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan polisi.

Ancaman Pencabutan KJP Plus

Camat Palmerah Febriandi Suharto membenarkan adanya klausul regulasi mengenai pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sanksi tegas menanti kedua pelaku terkait kepemilikan bantuan sosial pemerintah.

Proses pencabutan bantuan pendidikan tersebut harus melewati mekanisme rekomendasi resmi dari pihak sekolah. Rekomendasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.

"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku.

Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian," kata Febriandi Suharto, dikutip dari Antara, Kamis (11/6).

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan menyebutkan bahwa tindakan terlibat dalam kekerasan, tawuran, maupun membawa senjata tajam merupakan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut dilarang bagi siswa penerima KJP Plus.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi penarikan dana bantuan dan penghentian total bantuan sosial biaya pendidikan.

Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi dari satuan pendidikan.

📰 Update Terbaru