"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.
Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said Iqbal.
Pihak serikat buruh menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi yang intensif dengan jajaran kementerian terkait agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
"Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng.
Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh," ujar Said Iqbal.
>>> Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Penjualan Mobil BEV Anjlok di Mei 2026
Said Iqbal dijadwalkan melanjutkan pembahasan regulasi ini dalam pertemuan formal berikutnya dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Senin mendatang.