⌂ Beranda › News › Said Iqbal Usulkan Revisi Aturan Pekerja Alih Daya ke Kemenaker
News

Said Iqbal Usulkan Revisi Aturan Pekerja Alih Daya ke Kemenaker

Said Iqbal mengusulkan revisi aturan pekerja alih daya kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Said Iqbal bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor
A A Ukuran Teks16px

"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.

Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said Iqbal.

Pihak serikat buruh menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi yang intensif dengan jajaran kementerian terkait agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.

"Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng.

Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal dijadwalkan melanjutkan pembahasan regulasi ini dalam pertemuan formal berikutnya dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Senin mendatang.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru