⌂ Beranda News Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang Perdagangan Gading Gajah

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang Perdagangan Gading Gajah

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang Perdagangan Gading Gajah
Ilustrasi petugas kepolisian menyita barang bukti kejahatan satwa liar
A A Ukuran Teks16px

Gading gajah kemudian dikirim dari HY ke AR di Surabaya yang berada di bawah kendali FS selaku otak jaringan internasional.

FS mengatur perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling ke luar negeri dengan bantuan jaringan lokal.

"Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok.

Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS," paparnya.

Dari pelacakan aset, polisi menyita uang tunai Rp650 juta dan ekskavator dari FA, serta mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash dari FS.

Selain itu, turut disita berkas rekening koran BCA atas nama FA, HY, dan FS, dokumen jaminan fidusia, perjanjian PT ZIHI, serta selembar invoice.

"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ucapnya.

>>> BAKTI Komdigi Terapkan Budaya Kerja 3T untuk Pasok Akses Internet

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM