"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tutur Fauzi.
Pada area teknis perpajakan, perluasan basis akan dijalankan menggunakan integrasi data serta teknologi. Kebijakan ini menyasar aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal.
Penguatan sistem administrasi juga diterapkan dalam pengumpulan data guna memaksimalkan Coretax. Penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) dioptimalkan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Aktivitas pengawasan kepatuhan diarahkan secara intensif kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.
Fungsi penegakan hukum dipertegas lewat mekanisme multidoor approach untuk memicu efek jera.
"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha.
>>> Sabar/Reza Lolos ke Perempatfinal Australian Open 2026
Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.
