⌂ Beranda News Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Terhadap KPK Terkait Kasus Korupsi Haji
News

Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Terhadap KPK Terkait Kasus Korupsi Haji

Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait kasus korupsi kuota haji
Ilustrasi praperadilan KPK terkait kasus korupsi haji
A A Ukuran Teks16px

Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan nomor perkara 89/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 19 Juni 2026.

Permohonan praperadilan ini berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penegak hukum terkait status hukum Asrul Azis Taba.

Pihak pengadilan mengklasifikasikan perkara ini sebagai pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hal ini menjadi salah satu dasar gugatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan.

Rhama menekankan pentingnya proses hukum yang sesuai dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.

Ia juga mempertanyakan ketersediaan dua alat bukti yang sah sebelum penetapan tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menahan Asrul Azis Taba bersama satu tersangka swasta lainnya.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik KPK menduga adanya kerja sama ilegal dengan oknum Kementerian Agama untuk memanipulasi alokasi kuota haji khusus tambahan.

Praktik ini memungkinkan agen travel memasarkan program percepatan keberangkatan haji tanpa mengikuti antrean resmi.

Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan menteri agama, mantan staf khusus menteri, direktur operasional perusahaan travel, dan ketua umum asosiasi travel haji.

📰 Update Terbaru