Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam penggerebekan dua lokasi perjudian berkedok arena permainan anak.
Penggerebekan berlangsung di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Rabu (10/6) malam.
Puluhan orang yang diamankan terdiri dari pengelola, karyawan, dan pemain yang tertangkap tangan.
Hal ini disampaikan oleh AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras PMJ, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan 2 tempat judi dengan modus Timezone berjumlah 69 tersangka," ujar AKP Reza.
Rincian peran tersangka meliputi 3 orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, dan 47 pemain.
Operasi penindakan dilakukan pada pukul 21.45 WIB dengan menyasar penyalahgunaan mesin permainan anak.
Modus Perjudian dan Barang Bukti
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa perjudian tersebut bermodus permainan Timezone.
Di dalamnya terdapat permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot.
Petugas menyita total 134 unit mesin perjudian dari dua lokasi. Dari Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, sebanyak 76 unit disita.
Sementara dari Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 58 unit.
"Para pemain melakukan deposit secara cash atau transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian.
Setelah bermain, koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang cash/transfer," jelas AKBP Abdul Rahim.