⌂ Beranda News Polisi Tangkap Pengusaha Showroom Mobil Bekas di Ciputat Timur
News

Polisi Tangkap Pengusaha Showroom Mobil Bekas di Ciputat Timur

Polisi menunjukkan barang bukti penggelapan mobil di showroom Ciputat Timur
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah yang dilaporkan dirampok
A A Ukuran Teks16px

Seorang pria berinisial FL (28) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur pada Sabtu (13/6/2026). Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan aset milik rekan bisnisnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional jual beli mobil bekas di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Perjanjian antara korban FS dan pelaku hanya dilakukan secara lisan.

FS bertindak sebagai investor yang menitipkan aset, sementara FL mengelola showroom. Pelaku kemudian menyalahgunakan wewenang dengan menggadaikan dokumen kendaraan tanpa sepengetahuan korban.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, menyatakan bahwa FL menggelapkan empat BPKB mobil untuk modal usaha. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 900 juta.

Empat unit kendaraan yang dijadikan jaminan gadai adalah Honda CR-V Prestige, Nissan Grand Livina, BMW F30, dan Toyota Rush.

Tindakan ini terjadi antara Agustus hingga September 2025.

Minimnya pengawasan dari korban menjadi faktor pelaku leluasa beraksi. FS jarang mengecek showroom karena tinggal di Andara, sementara lokasi usaha di Ciputat.

Karena tidak mampu melunasi pinjaman, FL menjual dua unit mobil milik korban pada September hingga Desember 2025. Uang hasil penjualan digunakan untuk menebus BPKB yang digadaikan.

Untuk mengelabui korban, pelaku selalu memberikan alasan palsu saat ditanya. Ia mengaku BPKB sedang dalam proses administrasi dan mobil berada di bengkel.

Kecurangan ini terbongkar saat korban melakukan inspeksi langsung ke showroom pada Desember 2025. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan dilaporkan ke polisi.

📰 Update Terbaru