Anthony menerangkan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengejawantahan langsung amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Skema tata kelola ekspor melalui Danantara bukan semata kebijakan perdagangan, melainkan instrumen negara untuk memastikan manfaat ekonomi SDA kembali kepada rakyat secara optimal.
Semangat ini sejalan dengan pandangan DPR RI yang menyebut kebijakan tata kelola ekspor SDA sebagai upaya kembali kepada Pasal 33 UUD 1945 melalui penguatan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi penerimaan negara.
“Selama ini kita terlalu sering menjadi negara yang kaya sumber daya alam tetapi belum optimal menikmati nilai tambahnya.
Semangat Pasal 33 bukan hanya soal negara memiliki sumber daya, tetapi bagaimana negara memastikan manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat,” ujar Anthony.
Pihaknya mengajak masyarakat, pelaku usaha, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat perkembangan ekonomi nasional secara objektif berdasarkan data dan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Yang sedang dibangun pemerintah hari ini bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan fondasi kemandirian ekonomi nasional. Dalam jangka pendek mungkin muncul berbagai perdebatan dan dinamika.
>>> Manchester United Bidik Alex Scott dan Mateus Fernandes untuk Perombakan Lini Tengah
Namun dalam jangka panjang, yang akan menentukan masa depan Indonesia adalah keberanian menjalankan reformasi, memperkuat nasionalisme ekonomi, serta menjaga kedaulatan atas sumber daya strategis bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Anthony.
