Penyidik Kejagung juga mendeteksi adanya manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menaikkan nilai proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Syarief menyatakan bahwa HPS yang melanggar hukum menjadi dasar utama penuntut umum untuk menyatakan adanya penggelembungan nilai kontrak kerja.
Anggaran yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp1,1 triliun, dan Kejagung masih menghitung secara pasti besaran markup yang terjadi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sedang mengkaji permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan, menyatakan status hukum khusus tersebut tidak serta merta dikabulkan karena posisi keterlibatan tersangka harus diuji secara mendalam.
>>> Natalia Rodrigues: Dukungan Istri di Balik Karier Raphinha hingga Piala Dunia
Kejaksaan Agung menjerat Andri Mulyono dengan Pasal 603 dan 604 KUHP serta langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
