⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Motor Listrik Rp1,1 Triliun
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Motor Listrik Rp1,1 Triliun

Ilustrasi motor listrik terkait kasus korupsi di Badan Gizi Nasional
Ilustrasi motor listrik terkait kasus korupsi di Badan Gizi Nasional
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik.

Proyek ini merupakan bagian dari satuan pelayanan pemenuhan gizi di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6). Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik yang dipasok.

Modus Markup Harga dan Pencairan Dana Penuh

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka menyusun rincian biaya yang dimanipulasi. Tujuannya agar mendekati pagu anggaran yang disediakan oleh instansi terkait.

Penyidik juga menemukan bahwa PT YAT belum memenuhi kualifikasi legal sebagai penyedia barang. Perusahaan tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia.

Selain markup harga, tersangka diduga mencairkan dana proyek secara penuh sebelum proses perakitan motor listrik selesai.

Dokumen serah terima barang diduga dipalsukan agar dana dari BGN bisa keluar seluruhnya.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi," ujar Syarief.

Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN.

Kejagung masih menghitung kerugian negara secara pasti. Namun, penyidik memastikan bahwa harga dalam proyek ini tidak wajar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tata kelola ini.

📰 Update Terbaru