Regulasi dan Sanksi Hukum
Pemanfaatan trotoar secara ilegal memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 ayat 1 menyatakan trotoar merupakan hak mutlak bagi pejalan kaki.
Bagi yang merusak atau mengganggu fungsi jalan serta fasilitas pendukungnya, tuntutan pidana menanti.
Berdasarkan Pasal 274 Ayat 1 dan 2, pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 275 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sanksi lebih berat jika terjadi perusakan hingga tidak berfungsi, dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 50 juta.