Regulasi dan Sanksi Hukum
Pemanfaatan trotoar secara ilegal memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 ayat 1 menyatakan trotoar merupakan hak mutlak bagi pejalan kaki.
Bagi yang merusak atau mengganggu fungsi jalan serta fasilitas pendukungnya, tuntutan pidana menanti.
Berdasarkan Pasal 274 Ayat 1 dan 2, pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 275 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
>>> Transmart Gelar Full Day Sale 17 Mei 2026, Diskon Peralatan Makan hingga 50%+20%
Sanksi lebih berat jika terjadi perusakan hingga tidak berfungsi, dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 50 juta.