Terkait kemajuan teknologi kecerdasan buatan, Hestu mengingatkan bahwa proses penafsiran hukum tata negara tetap membutuhkan sentuhan manusia. Nilai kebangsaan dan konteks politik tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan.
"Dalam konteks penafsiran konstitusi, kita tidak bisa hanya berbicara dengan bahasa mesin. Di dalamnya terdapat sejarah, pergulatan politik, dan nilai-nilai yang membutuhkan pemahaman manusia," tegasnya.
Pandangan serupa diutarakan oleh Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. W. Riawan Tjandra, yang melihat posisi strategis dokumen tersebut.
Risalah merupakan rekaman autentik dari perumusan arah kebijakan negara.
Riawan menilai dokumen tersebut dapat diandalkan oleh penegak hukum dan pembuat kebijakan saat menghadapi pasal-pasal yang multitafsir.
"Ketika muncul perdebatan mengenai makna suatu norma konstitusi, risalah dapat membantu menjelaskan konteks, tujuan, dan arah kebijakan yang dikehendaki para perumusnya," jelasnya.
Ia mengistilahkan dokumen amendemen tersebut sebagai cetak biru konstitusi pascareformasi yang mengawal desain besar negara.
"Risalah adalah catatan autentik perjalanan perubahan konstitusi.
Ia menjadi eksemplar konstitusional yang membantu menjaga kesinambungan antara semangat reformasi dan praktik ketatanegaraan yang berkembang saat ini," katanya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. Hyronimus Rhiti, meninjau persoalan ini melalui sudut pandang filsafat hukum.
Ia menjabarkan bahwa perdebatan dan adu argumen dalam amandemen memiliki bobot yuridis sekaligus politis yang besar.
"Risalah amandemen UUD 1945 adalah catatan yang merekam seluruh proses perdebatan, pendapat, dan diskusi yang terjadi dalam perubahan konstitusi.
Di dalamnya terdapat jejak historis, jejak yuridis, dan jejak politis yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia," ujarnya.
Ada dua fungsi utama dokumen ini menurut Hyronimus, yakni fungsi epistemik-historis sebagai ilmu pengetahuan serta fungsi hermeneutik untuk alat bantu tafsir.
"Risalah menjadi salah satu sarana untuk menjawab pertanyaan bagaimana kita memahami konstitusi dan bagaimana kita mempertanggungjawabkan penafsiran atas konstitusi tersebut," katanya.