Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberlakukan larangan bagi seluruh pegawainya untuk memiliki Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pegawai BGN yang mengambil keputusan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki dapur tersebut.
Hal ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan program.
Keputusan pembatasan kepemilikan dapur ini diambil berdasarkan evaluasi dan refleksi dari kasus hukum yang pernah menjerat pimpinan institusi pada periode sebelumnya.
Fokus kini adalah pada penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan intervensi pemerintah dalam hal gizi.
Kelembagaan BGN juga berkomitmen untuk memastikan aspek keterbukaan informasi publik dan pengawasan dalam penyaluran pemenuhan gizi masyarakat. Proses ini diharapkan dapat diakses dan diawasi oleh publik.
Langkah penataan internal ini sejalan dengan rencana koordinasi eksternal terkait pengelolaan keuangan negara untuk program prioritas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan berkoordinasi dengan Kepala BGN Nanik S.
Deyang mengenai efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan laporan capaian kinerja, efisiensi mandiri dari institusi pengelola gizi telah mencapai Rp40 triliun pada Maret 2026.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyerapan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp88,15 triliun hingga akhir Mei 2026.