Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Acset Indonusa Tbk dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Layang MBZ pada Rabu (17/6/2026).
Perusahaan tersebut dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp 350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 179 miliar.
Ketua majelis hakim Lucy Ermawati menyatakan PT Acset Indonusa Tbk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Apabila denda Rp 350 juta tidak dibayarkan, perusahaan akan dikenai sanksi pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya.
Uang pengganti senilai Rp 179,9 miliar telah dikembalikan oleh pihak korporasi pada saat proses penyidikan berlangsung.
Majelis hakim menyatakan PT Acset Indonusa Tbk bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.