⌂ Beranda News KPK Periksa Kembali Iskandar Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Kembali Iskandar Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Kembali Iskandar Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai
KPK memeriksa Iskandar Sitorus terkait kasus korupsi impor Bea Cukai
A A Ukuran Teks16px

Total barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.

Rincian barang bukti sitaan terdiri dari uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 55 ribu.

Selain itu, terdapat logam mulia seberat 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

Tiga petinggi pihak swasta kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.

Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo didakwa menyerahkan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

>>> Ahmad Sugiri Manfaatkan Mobile JKN untuk Kontrol Tiroid Gratis

Mereka juga diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar, yang dinilai jaksa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru