"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto.
Kharis menjelaskan bahwa surat peringatan resmi telah dilayangkan agar pihak termohon segera mengosongkan bangunan secara mandiri.
"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tuturnya.
Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 280/Pdt. G/2025.
>>> IHSG Diprediksi Sideways Cenderung Melemah, Cermati Sentimen BI dan MSCI
Juru sita dijadwalkan membacakan ketetapan pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Soebroto mulai pukul 09.00 WIB.