⌂ Beranda News Menyikapi Alarm Kecil Perundungan yang Kerap Diabaikan

Menyikapi Alarm Kecil Perundungan yang Kerap Diabaikan

Menyikapi Alarm Kecil Perundungan yang Kerap Diabaikan
Anak sekolah duduk murung di kelas
A A Ukuran Teks16px

Batas antara kenakalan dan kekerasan sengaja dikaburkan, terutama oleh orang dewasa yang nyaman dengan status quo.

Psikolog Albert Bandura menyebut proses ini sebagai belajar sosial: anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan, tapi dari apa yang mereka lihat.

Mereka mengamati, meniru, dan mengulangi perilaku yang tampak aman atau bahkan dihargai.

Ketika mereka menyaksikan teman yang mem-bully justru disorot, ditakuti, atau diam-diam dikagumi, mereka belajar bahwa menyakiti orang lain bisa menjadi cara meraih posisi dan perhatian.

Sebaliknya, ketika pelaku lolos dari sanksi atau urusan diselesaikan 'secara kekeluargaan', mereka menangkap pesan bahwa kekerasan adalah risiko kecil dengan keuntungan sosial yang besar.

Bandura juga mengingatkan bahwa anak belajar lewat konsekuensi yang dilihat, bukan hanya yang dialami sendiri.

in2

Kalau guru tertawa saat ada murid dipermalukan, atau sekolah lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi korban, itu bentuk penguatan tidak langsung.

Hal itu memberi tahu bahwa tindakan tersebut masih dalam batas 'boleh'.

>>> PLN dan Siemens Resmikan Sistem Kendali Kelistrikan Terpusat

Kalau korban yang melapor dianggap pembuat masalah, terlalu sensitif, atau diminta mengalah demi reputasi lembaga, anak-anak belajar bahwa diam adalah pilihan yang aman daripada bicara.

Dalam bahasa sederhana, orang dewasa sedang mengajar, lewat keteladanan yang salah, bahwa luka anak bisa dinegosiasikan.

Regulasi Ada, Eksekusi Lemah

Di atas kertas, negara sebenarnya sudah menyiapkan cukup banyak instrumen.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mulai dari pembentukan tim pencegahan kekerasan hingga mekanisme pelaporan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menegaskan bahwa keamanan fisik, psikologis, sosial, dan digital adalah prasyarat lingkungan belajar yang bermutu.

Ada pula payung lebih luas berupa Undang-Undang Perlindungan Anak dan kebijakan lintas sektor.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru