⌂ Beranda News Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Jelang Libur Sekolah 2026

Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Jelang Libur Sekolah 2026

Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Jelang Libur Sekolah 2026
Petugas melakukan rampcheck bus di terminal
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meningkatkan intensitas inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus angkutan umum menjelang libur sekolah tahun 2026.

Langkah ini didukung melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pelaksanaan inspeksi teknis serta kelaikan jalan armada angkutan umum di lapangan.

>>> Turki vs Paraguay: Laga Hidup Mati Grup D Piala Dunia 2026

"Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026," kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan berkala ini bertujuan menekan risiko kecelakaan sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat yang bepergian selama masa liburan.

Petugas di lapangan akan memeriksa kelayakan fisik armada, kelengkapan administrasi kendaraan, hingga dokumen pendukung lainnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.

in2

5637/AJ. 403/DRJD/2017.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing.

Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat 13 Juli 2026," kata Aan.

Pemeriksaan Diperluas ke Lokasi Strategis

Pemeriksaan juga bakal diperluas ke beberapa lokasi strategis, termasuk area istirahat jalan tol, jalur arteri nasional, pintu keluar tol, serta jalur alternatif mulai 3 hingga 12 Juli 2026.

>>> Timnas AS Siap Hadapi Australia di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026

Operasi pemantauan di luar terminal ini dilakukan secara terpadu bersama aparat kepolisian, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait demi kelancaran arus lalu lintas.

Sanksi tegas berupa tilang administratif akan langsung diberikan kepada armada yang melanggar aturan. Bus dilarang melanjutkan perjalanan jika ditemukan kerusakan teknis yang fatal.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru