Polisi menangkap seorang petugas keamanan berinisial I (44) di sebuah pusat perbelanjaan di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku kedapatan mencuri barang sembako secara berulang di supermarket tempatnya bekerja.
Aksi pencurian ini berlangsung selama sekitar lima bulan tanpa menimbulkan kecurigaan. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan internal untuk melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku mulai beraksi sejak Februari 2026. Kecurigaan manajemen supermarket terhadap gerak-gerik pelaku menjadi awal terungkapnya kasus ini.
Manajemen kemudian melakukan pengawasan internal sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambora. Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Modus pelaku adalah mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, lalu menyimpannya di loker pribadi. Barang tersebut kemudian dibawa keluar saat jam pulang kerja.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan sengaja memanfaatkan situasi lengang di area kerja. Motif utama pencurian ini adalah kecanduan judi online.
Barang curian dijual kembali, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan keluarga serta bermain judi online. Pelaku kini ditahan di markas polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.