⌂ Beranda News Mahasiswa Unnes Jadi Tersangka Pelecehan Verbal Terhadap Pengemudi Anjem
News

Mahasiswa Unnes Jadi Tersangka Pelecehan Verbal Terhadap Pengemudi Anjem

Ilustrasi mahasiswa atau gedung universitas
Ilustrasi mahasiswa atau gedung universitas
A A Ukuran Teks16px

Polrestabes Semarang telah menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang pengemudi antar-jemput (anjem).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terkait dugaan pengiriman pesan cabul kepada korban.

Jeratan UU TPKS

Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan tersebut dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal yang disangkakan meliputi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik.

Hal ini sesuai dengan rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi penetapan tersangka ini.

Sebelumnya, MFA telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (18/6/2026) dini hari.

Meskipun telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

Alasan tidak adanya penahanan adalah ancaman hukuman pidana dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun kurungan.

📰 Update Terbaru