⌂ Beranda News Permendag 18/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Impor Nasional

Permendag 18/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Impor Nasional

Permendag 18/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Impor Nasional
Dokumen Permendag 18 Tahun 2026 tentang tata kelola impor
A A Ukuran Teks16px

"Dalam kondisi saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi," tutur Yukki.

Yukki juga mendorong integrasi sistem yang harmonis antarinstansi pemerintah.

Sinergi ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), Online Single Submission (OSS), hingga kementerian teknis terkait.

Langkah integrasi tersebut dinilai krusial untuk mencegah duplikasi proses administrasi. Harmonisasi sistem juga dapat meminimalkan perbedaan penafsiran aturan di lapangan.

Pengawasan impor diharapkan lebih fokus pada perlindungan industri dalam negeri tanpa mempersulit masuknya bahan penolong dan barang modal.

Keberhasilan aturan baru ini sangat bergantung pada kesiapan adaptasi pelaku usaha.

"Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri.

>>> 6 Shio Diprediksi Raih Kesuksesan Besar di Akhir Tahun 2026

Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan," kata Yukki.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru