Ukuran 25 gram: harga jual Rp 64.795.000, buyback Rp 61.630.000.
Ukuran 50 gram: harga jual Rp 129.323.000, buyback Rp 123.260.000.
Ukuran 100 gram: harga jual Rp 258.543.000, buyback Rp 246.520.000.
Ukuran 250 gram: harga jual Rp 646.167.000, buyback Rp 613.258.000.
Ukuran 500 gram: harga jual Rp 1.290.816.000, buyback Rp 1.226.516.000.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima nasabah saat proses buyback.
Sesuai PMK Nomor 112/PMK. 03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
>>> Yann LeCun Sebut Perusahaan AI Elon Musk, xAI, Gagal Bersaing
Pelanggan diharuskan memastikan validitas dan kelengkapan data identitas, terutama NIK, untuk kelancaran transaksi.