⌂ Beranda News DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Perkoperasian Atasi Regulasi Usang

DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Perkoperasian Atasi Regulasi Usang

DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Perkoperasian Atasi Regulasi Usang
Gedung DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah telah merasionalisasi dan membubarkan 40.103 unit koperasi tidak aktif, menyisakan sekitar 131.617 unit koperasi aktif pada 2024.

Meskipun memberikan kontribusi nominal sebesar Rp 1.400,77 triliun terhadap PDB nasional pada 2024, laju pertumbuhan kontribusi ekonomi koperasi mengalami perlambatan menjadi 7,38 persen.

Hambatan dan Kasus Koperasi Bermasalah

Hambatan utama efisiensi dan daya saing perkoperasian domestik berakar pada dominasi mutlak sektor simpan pinjam yang padat modal moneter.

Sejak tahun 2000, aktivitas perkoperasian bergeser dari sektor produksi riil menjadi koperasi simpan pinjam yang rentan likuiditas.

Sektor moneter koperasi ini sering dikelola tanpa kepatuhan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang memadai, keterbatasan teknologi modern, serta pengawasan internal yang lemah.

Kelemahan ini memicu krisis kepercayaan publik akibat jatuhnya delapan koperasi simpan pinjam bermasalah dengan total kerugian anggota mencapai sekitar Rp 26 triliun.

in2

Rentetan kasus gagal bayar menyingkap pola patologis dalam manajemen internal koperasi.

KSP Indosurya mencatatkan estimasi kerugian terbesar mencapai Rp 13,8 triliun hingga Rp 15,0 triliun dengan 23.000 korban terdampak.

>>> Pemprov Jabar Perluas BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Disusul KSP Sejahtera Bersama dengan estimasi kerugian Rp 8 triliun hingga Rp 8,8 triliun yang berdampak pada 186.000 korban.

Kasus lain seperti KSP Intidana dan KSP Pracico Inti Utama juga mengalami kemacetan likuiditas akut.

Mayoritas pengurus pada koperasi bermasalah bertindak seolah-olah koperasi adalah perusahaan pribadi, mencampurkan aset pribadi dengan aset badan hukum, serta menempatkan dana anggota pada instrumen investasi berisiko tinggi tanpa persetujuan RAT.

Reformasi melalui regulasi baru menjadi harga mati karena pemerintah tidak memiliki kewajiban melakukan dana talangan atas kerugian simpanan anggota.

Di tengah krisis kepercayaan publik, pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru