⌂ Beranda News Pemerintah Perluas Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi hingga Rp14 Juta

Pemerintah Perluas Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi hingga Rp14 Juta

Pemerintah Perluas Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi hingga Rp14 Juta
Ilustrasi rumah subsidi
A A Ukuran Teks16px

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyesuaian batasan gaji dilakukan berdasarkan kajian komprehensif dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah ini merespons kondisi ekonomi yang bervariasi di setiap daerah.

"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan.

Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.

Selain memperluas jangkauan penerima, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri ini juga memberikan kemudahan perizinan bagi MBR.

Pemerintah berkomitmen memangkas waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi paling lama 10 hari.

Masyarakat berpenghasilan rendah juga dibebaskan dari biaya PBG serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

>>> Transmart Gelar Full Day Sale 21 Juni 2026, Diskon hingga 50% Plus Ekstra 20%

Pembebasan insentif BPHTB ini berlaku di seluruh Indonesia secara nasional tanpa terikat oleh alamat domisili yang tercantum pada KTP pembeli.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru