Polsek Megamendung bersama Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Operasi menyasar sejumlah warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
Kapolsek Megamendung Desi Triana mengatakan, petugas menemukan total 80 botol minuman keras dan langsung mengamankannya.
Pernyataan itu disampaikan Desi pada Minggu (21/6/2026).
Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa seorang penjaga warung ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah hukum tegas diterapkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Operasional warung tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses hukum.
Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dan keluhan masyarakat tentang maraknya penjualan miras berkedok toko kelontong.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan jajaran kecamatan dan desa setempat.
Desi menegaskan, langkah tegas ini merupakan bukti komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Megamendung.
Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas lain seperti balap liar, tawuran, genk motor, dan potensi perkelahian.