Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan mencekal tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada Jumat (19/6/2026).
Ketiganya berinisial YJ, CN, dan LJ.
Tindakan tegas ini diambil setelah mereka terbukti memanipulasi data visa kunjungan bisnis. Sistem keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada dokumen pengajuan visa mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian data penjamin menjadi indikasi awal. Berkas permohonan YJ dan CN bahkan menggunakan nomor seri materai yang sama.
Setelah penyelidikan lapangan, pihak imigrasi memastikan bahwa aktivitas bisnis yang diajukan hanya kedok. Rencana investasi mereka terbukti fiktif.
"Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Agus Winarto.
Atas pelanggaran ini, ketiganya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dijerat Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b.
Ketiganya langsung dipulangkan ke Guangzhou melalui Bandara Internasional Juanda. Mereka menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou.
Selain dideportasi, mereka juga dicekal atau dilarang masuk kembali ke Indonesia selama lima tahun. Langkah ini sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara.