⌂ Beranda › News › Polres Jakut Tahan Selebgram Adam Deni Terkait Perusakan Ruko dan Intimidasi
News

Polres Jakut Tahan Selebgram Adam Deni Terkait Perusakan Ruko dan Intimidasi

Polisi menunjukkan barang bukti kasus perusakan ruko
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perusakan ruko
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan selebgram Adam Deni Gearaka, 30 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ruko dan intimidasi bersenjata.

Penahanan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjeratnya dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.

Peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku memaksa masuk dan merusak sejumlah fasilitas ruko, termasuk papan reklame, dinding pembatas, kursi, dan sarana sanitasi toko.

Ia juga mengancam petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.

Keesokan malamnya, pelaku kembali mendatangi lokasi dan merusak kendaraan milik korban.

Polsek Cilincing yang menerima laporan segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Total kerugian materil akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit airsoft gun, dan telah memeriksa tujuh orang saksi.

Kombes Budi menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional dan objektif, meskipun motifnya dipicu perselisihan pribadi.

"Cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru