Kepolisian Resor Bogor memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pemilik anjing pemburu babi yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Jasinga.
Keputusan ini diambil meskipun ayah korban sempat mengajukan permohonan penyelesaian perkara atau restorative justice.
>>> Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Dibantai Jepang 0-4
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa mekanisme perdamaian tidak dapat diakomodasi untuk kasus pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun yang tewas setelah digigit anjing saat sedang memancing. Pemilik anjing berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa aturan hukum yang berlaku secara tegas mengecualikan tindak pidana berat dari penyelesaian di luar pengadilan.
Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.
>>> Ipswich Town Resmi Tunjuk Gary O'Neil Sebagai Pelatih Kepala Baru
Oleh karena itu, penyidik menegaskan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan oleh pihak keluarga korban maupun tersangka tidak dapat dikabulkan.
Tersangka Y saat ini masih berada di dalam sel tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik masih dalam tahap penyusunan dan pelengkapan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
>>> Marco Bezzecchi Minta Maaf ke Marshal MotoGP Ceko Usai Aksi Emosional
Sebelumnya, ayah korban, Solehudin, menyatakan telah memaafkan pemilik anjing tersebut dan mengikhlaskan kematian anak keduanya. Ia juga telah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor.
