Jakarta - Langganan Strava Premium kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan berbayar, bukan untuk aktivitas olahraga pengguna.
Seorang warga menunjukkan aplikasi Strava usai berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Pemerintah menegaskan PPN dikenakan pada layanan digital premium, bukan pada aktivitas olahraga pengguna.
Pengguna yang memanfaatkan fitur gratis tidak terdampak kebijakan pemungutan PPN PMSE.
Aplikasi Strava ditampilkan di telepon seluler. Strava menjadi salah satu perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.
Sejumlah warga berolahraga di kawasan GBK.
Hingga Mei 2026, penerimaan negara dari PPN PMSE telah mencapai sekitar Rp40,55 triliun dari berbagai layanan digital.